loading loading
blog-image

Sidang sengketa lahan di Kelurahan Gudang antara ahli waris TB. A. Basuni dengan Pemerintah Daerah Kota Bogor telah sampai ditahap mediasi kedua. Sebagai kuasa dari Kepala BKAD dan Lurah Gudang, Analis Hukum Ahli Muda, Yulia Anita menyampaikan pada mediasi kali ini bahwa dasar dari pencatatan aset yang dilakukan oleh BKAD selain atas dasar penguasaan fisik juga adanya peralihan hak melalui hibah dari warga kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor.

Ahli waris TB. A. Basuni selaku Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang menyampaikan bahwa bukti kepemilikannya berupa ex. Verponding segera akan dilakukan proses pendaftaran ke Kantor Pertanahan, namun proses ini terkendala karena adanya lahan yang diklaim oleh Pemkot Bogor. 

Hakim Mediator menyampaikan kepada para pihak bahwa atas upaya mediasi ini agar masing-masing pihak menyampaikan apa yang menjadi keinginannya secara tertulis agar tidak melebar dari substansi pokok. Pada mediasi ini telah disampaikan resume gugatan dari Penggugat dan tanggapan dari para Tergugat agar disampaikan pada agenda mediasi berikutnya.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...