loading loading
blog-image

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan bahwa setiap prilaku melanggar hukum juga sudah diatur dalam KUHP. Sehingga pelanggar P4S ini juga bisa dikenakan undang-undang yang berlaku.

masih kata Alma, bahwa dalam rapat terkait Raperda P4S tersebut Pemkot Bogor mengakomodir beberapa hal yang diatur didalam Perda. perda itu bertujuan untuk perlindungan warga atau masyarakat Kota Bogor. 

"Nah dari perda ini yang kami bahas tentunya dari sisi pembinaan,evaluasi dan monitoring nanti seperti apa jadi dilapangannya, pengawasannya seperti apa, semua yang dilakukan dalam rangka untuk menjaga harkat dan martabat jadi ada beberapa prilaku prilaku yang sangat bisa mengganggu," ujarnya usai rapat, Rabu (21/4/2021).

"Asas-asas yang kami tuangkan dalam perda menuju tahap akhir, sehingga pembahasan ini kurang lebih 26 pasal semua tinggal menunggu persetujuan saja dari dewan pansus," katanya.

Alma mengakui pembahasan sempat ramai ketika masuk kepada bab pemberian sanksi diantaranya adalah sanksi sosial.

Alma menjelaskan bahwa keberadaan perda Keteriban Umum dengan Raperda P4S ini akan saling menguatkan.

"Diperda trantibum (perda Ketertiban Umum) punya kita tetib asusila jadi tertib terhadap pembuatan kesusilaan nah ini tinggal memadukan saja normanya ada di dalam perda pengaturan pencegahan dan pembinaan nanti kita larikan keharusan yang ada diperda trantibum jadi tidak ada tumlang tindah malah justru memperkuat," katanya.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...