loading loading
blog-image

Sidang mediasi atas permohonan penerbitan IMB untuk lahan yang berlokasi di Sentul City, Kabupaten Bogor dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin, 20 Maret 2022. Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Cibinong dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dari pihak perorangan, Kuasa dari Sentul City selaku Tergugat, dan DPMPTSP Kota Bogor selaku Para Turut Tergugat.

Kuasa Tergugat menyampaikan draft akta perdamaian yang sebelumnya telah disepakati pula oleh Penggugat diluar persidangan ini. Yulia Anita, Selaku Analis Hukum Ahli Muda dan Penyusun Bahan Bantuan Hukum Fitriyanti dan Vilya Christiana selaku kuasa dari DPMPTSP Kota Bogor menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti apa yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat karena pada dasarnya merekalah pihak-pihak yang berkepentingan secara langsung. Lanjutnya sebagai bahan masukan disampaikan bahwa atas akta perdamaian ini agar juga ditandatangani oleh Para Turut Tergugat karena bagaimanapun Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan DPMPTSP Kota Bogor adalah para pihak yang juga masuk dalam perkara ini.

Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat akan segera memfinalisasi draft akta perdamaian ini, dan akan diserahkan pada agenda mediasi berikutnya yang kemudian disetujui oleh Hakim Mediator.

-Media Pers Huk-HHAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...