loading loading
blog-image

Sidang perkara atas sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 4000 meter yang terletak di Kelurahan Panaragan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bogor Rabu, 15 Maret 2023.

Sidang dihadiri oleh Analis Hukum Ahli Muda, Yulia Anita dan Penyusun Bahan Bantuan Hukum, Fitriyanti dan Vilya Christiana selaku kuasa dari Lurah Panaragan, kuasa Penggugat serta Kantor Pertanahan Kota Bogor. Majelis Hakim menyampaikan bahwa relaas panggilan kepada para Tergugat lainnya hanya diterima oleh dua orang Tergugat, beberapa Tergugat dilaporkan telah ada yang meninggal dunia dan sisanya tidak ada nama yang dimaksud dalam gugatan.

Majelis Hakim akan melakukan panggilan kembali kepada Tergugat yang telah menerima relaas, dan untuk Tergugat lain yang sudah meninggal dan tidak ada nama yang bersangkutan maka selanjutnya Majelis Hakim menyerahkan kepada Kuasa Penggugat untuk melanjutkan atau mencabut gugatannya. Disampaikan oleh Majelis Hakim bahwa atas kesalahan nama yang diguat tidak dapat dilakukan perubahan gugatan, perubahan gugatan hanya dapat dilakukan jika terdapat kesalahan alamat dari Tergugat.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...