loading loading
blog-image

Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, untuk mendukung keberadaan perpustakaan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perpustakaan. Dimana, Perda tersebut berfungsi untuk mencerdaskan dan menata perpustakaan.

"Jadi perda itu mengatur soal hal-hal yang nanti mandatorinya yang fungsinya untuk mencerdaskan dan penataan perpustakaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Alma mengatakan, dari Perda tersebut akan dibuat tujuh peraturan wali kota (Perwali) yang merupakan turunan dari Perda perpustakaan. Saat ini, Pemkot Bogor tengah menunggu nomor register dari bagian hukum Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, pembangunan Perpusda ini merupakan langkah kongkret Pemkot Bogor dalam menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor yaitu Bogor Cerdas. "Ini kan menunjang RPJMD Kota Bogor Cerdas. Sekarang kita sedang meminta nomor registrasi ke provinsi," pungkasnya. 

-Media Pers Huk.HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...