loading loading
blog-image

Gugatan atas pembentukan PPPSRS Bogor Valley Apartemen yang dilayangkan oleh Firman Irawan, dkk terhadap Ketua PPPSRS yang baru serta melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor juga Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM telah diputus di Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu, 22 Februari 2023.

Majelis Hakim dalam putusannya menerima eksepsi perihal Gugatan Kabur/Obscuur Libel yang diajukan oleh Tergugat, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya perihal tuntutan ganti kerugian materil dan immateriil. Tuntutan tersebut dianggap kabur dan tidak jelas karena Penggugat tidak dapat membuktikan kerugian yang dideritanya. Atas hal ini maka Gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima.

Atas telah diputusnya perkara ini maka PPPSRS yang saat ini terbentuk masih dianggap sah, yang pembentukannya telah disahkan dalam akta Notaris dan  dicatatkan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor yang atas pencatatan tersebut juga telah diterbitkan SK Kepala Disperumkim.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...