loading loading
blog-image

Selasa, 21 Februari 2022, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menyelenggarakaan Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, Perancang Peraturan Perundang-undangan Roni Ismail, Analis Peraturan dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Dewi Siti Rodifah serta Perancangan Peraturan perundangan-undangan Fathur Adi Pratomo hadir dalam zoom meeting tersebut. 

Kegiatan ini mengundang Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, serta Perangkat Daerah terkait. 

Kegiatan ini merupakan pemaparan hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terhadap  Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Peraturan Wali Kota ini akan menjadi acuan khsusunya bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan urusan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...