loading loading
blog-image

Kamis, 16 Februari 2023 Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta,S.H.,M.Si(Han) menjadi Narasumber dalam acara Lokakarya Penyusunan Kebijakan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Dalam acara tersebut Alma memaparkan Presentasinya yang berjudul "Experience Penegakan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Keberatan Industri Rokok" di Kota Bogor. 

Sejak Tahun 2009 Kota Bogor telah menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang telah diubah oleh Perda Nomor 10 Tahun 2018. Selain itu Pemerintah Kota Bogor juga melakukan inovasi dengan di terbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor. 

Alma menyampaikan Keberhasilan Penegakan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok bukan hanya hasil kerja Bagian Hukum dan HAM saja melainkan Seluruh Perangkat Daerah yang berperan dalam menegakaan perda tersebut, seperti Dinas Kesehatan Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, dan juga dukungan dari Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah dan Forkopimda Kota Bogor. 

Kunci Keberhasilan Kebijakan KTR di Kota Bogor adalah Komitmen Politik, Regulasi, Dukungan Masyarakat dan Media, dan Jejaring Nasional dan Internasional. Tegas Alma

“Pemerintah Kota Bogor  berkomitmen dan tegas tidak mengizinkan Iklan Promosi Sponsor Rokok  di seluruh wilayah Kota Bogor yang membawa pengaruh besar bagi anak-anak dan remaja usia muda untuk mencoba rokok”.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...