loading loading
blog-image

Bogor, 15 Februari 2023 telah dilakukan Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD Kota Bogor dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor terkait Program Kerja pada Tahun 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat kerja Komisi 1 DPRD Kota Bogor.

Dalam pertemuan kali ini  lengkap dihadiri oleh Ketua dan wakil ketua DPRD Kota Bogor beserta anggota Komisi, pihak Pemerintah Daerah Kota Bogor diwakili Kepala BKPSDM Kota Bogor beserta segenap jafung serta perwakilan Bagian Hukum dan HAM setda Kota Bogor dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Roni Ismail dan Analis Hukum Ahli Muda Yulia Anita.

Kepala BKPSDM Kota Bogor Taufik memberikan penjelasan terkait proses rekruitmen PPPK memenuhi proses antara lain seleksi administrasi, lolos administrasi, assessmen assesor dan pembuatan makalah. Panel juga terdiri dari 2 orang dari Internal Pemerintah Kota bogor dan 3 Orang dari ekternal diluar Pemerintah kota Bogor.

Pembahasan mengenai kekosongan eselon II juga dibahas karena tetap mempertimbangkan penempatannya sesuai kapasitasnya dan kebutuhan organisasi. Selain itu Kepala BKPSDM Kota Bogor menegaskan juga mengenai rotasi mutasi yang telah diselenggarakan selama ini tetap memenuhi semua tahapan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh Komisi 1 DPRD Kota Bogor mengenai waktu pembukaan rekruitmrn CPNS baru, mutasi rotasi dan terlebih bagaimana peran ASN di wilayah dapat ditingkatkan dalam pelayanan di masyarakat. Hal tersebut karena ada beberapa pengaduan di masyarakat terhadap kurangnya pelayanan yang baik di kelurahan dan Kecamatan.

Kepala BKPSDM Kota Bogor Taufik menyampaikan bahwa terhadap pelayanan yang kurang baik dapat disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaiannya masing-masing dan BKPSDM Kota Bogor juga telah meningkatkan beberapa peningkatan kapasitas Pegawai dengan mengadakan pelatihan baik secara offline maupun online, demikian ujarnya, harapannya semoga Kapasitas pegawai dapat ditingkatkan serta prlayanan kepada masyarakat akan dapat maksimal dan optimal.

CPNS punya beberapa seleksi seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang. PPP juga punya seleksi seperti administrasi, tetapi bidang kompetensinya mengerucut lagi seperti manajerial, teknis, dan sosial kultural. Sedangkan perbedaan antara PNS dan PPPK yaitu PNS bisa menduduki semua jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidah bisa. PPPK diatur Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No. 76 Tahun 2022.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...