loading loading
blog-image

Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL Rencana Kegiatan Optimalisasi Pemanfaatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Unitex dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 13 Februari 2023 bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, dan dipimpin oleh Ir. Tety Sovia,M.Si., Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, dengan pemohon atas nama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor. 
 

Pada rapat kali ini, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor memberikan masukkan antara lain:


1. Terkait dasar hukum yang dicantumkan dalam dokumen, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digantikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku tersebut agar tidak dicantumkan kembali dalam dokumen dan mengganti dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru/yang masih berlaku. 


2. Terkait status lahan agar pemrakarsa dan konsultan mencantumkan dan melampirkan bukti kepemilikan lahan yang menjadi tempat kegiatan SPAM ini dilaksanakan. Karena dalam Nota Kesepahaman/MoU yang dilampirkan dalam dokumen, juga tidak mencantumkan bukti kepemilikan hak yang sah. 


3. Agar melengkapi dokumen yang belum ada, antara lain fotokopi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang memuat lampiran dengan KBLI untuk bidang usaha SPAM Unitex, fotokopi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, fotokopi Perpanjangan Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan terbaru, fotokopi identitas Penanggungjawab Kegiatan. 


4. Terkait Nota Kesepahaman/MoU antara Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan PT. Unitex ada beberapa pertanyaan dan masukkan yang disampaikan, antara lain apakah MoU tersebut sudah di-breakdown menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS)? Agar lebih jelas Hak dan Kewajiban Para Pihak. Kemudian pada Bab Ruang Lingkup seharusnya terdiri dari poin-poin yang nantinya di-breakdown menjadi PKS. Ada beberapa poin yang seharusnya dimasukkan menjadi premis dan beberapa dimasukkan menjadi Hak dan Kewajiban Para Pihak. PT. Unitex belum membubuhkan stempel perusahaan pada tanda tangan Direktur.

- Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...