loading loading
blog-image

Bandung, 9 Februari 2022 telah dilakukan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam Perkara Nomor 80/G/2022/PTUN.Bdg jo Perkara Nomor 53/B/2022/PT.TUN JKT jo Perkara nomor 425/KTUN/2022 dalam agenda sidang permohonan Peninjauan kembali dengan ditemukannya NOVUM.

Dalam persidangan dihadiri lengkap oleh PARA PIHAK. Pemohon PENINJAUAN KEMBALI DIHADIRI lengkap Kuasa Hukum Wakil Walikota Bogor, Alma Wiranta,SH.MSi(Han) selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita I,SH.M.Sc selaku Analis Hukum ahli Muda, Fitriyanti,SH dan Vilya Christiana,SH selaku Penyusun Bahan bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Dari pihak TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI dihadiri oleh Bapak Rusmin.

Dalam persidangan Ketua Majelis hakim yang ditunjuk menanyakan legalitas masing-masing PIHAK, dan menyampaikan beberapa hal yang harus dilengkapi dipersidangan selanjutnya.

Pihak Pemohon PK, Alma Wiranta menanyakan adanya bukti NOVUM lain yang belum termasuk dalam pengajuan Memori PK, dan akan disampaikan kembali beserta hal yang belum lengkap dalam pemberkasan.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan sidang ditunda di hari Kamis, tanggal 16 Februari 2022, dan pemberitahuan panggilan  dianggap untuk diketahui oleh PARA PIHAK.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...