Sidang perkara perdata nomor 116/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum atas pembentukan P3SRS BVA telah memasuki agenda terakhir persidangan pada tingkat pertama, penyusun bahan bantuan hukum, Fitriyanti dan Vilya Christiana selaku kuasa hukum dari Kepala Disperumkim Kota Bogor bersama dengan para pihak lainnya telah menyerahkan kesimpulannya kepada Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Bogor.
Pada intinya Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor selaku perangkat teknis dalam bidang penyelenggaraan rumah susun telah berupaya untuk membantu terselesaikannya permasalahan ini tanpa berpihak kepada salah satu pihak.
Majelis Hakim meminta waktu 1 bulan untuk memberikan putusannya, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor akan menghormati apapun yang menjadi putusan akhir dari Majelis Hakim.
-Media Pers Huk-HAM