loading loading
blog-image

Vilya Christiana dan Fitriyanti selaku Tim Kuasa Hukum dari Lurah Tegal Gundil dan Lurah Bantarjati menghadiri Sidang Perkara Perdata Nomor 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda Pemeriksaan Saksi Penggugat.

Sidang atas dugaan adanya tumpang tindih Sertipikat Hak Milik tersebut turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat serta Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II.

Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa 1 (satu) orang saksi fakta yang awalnya akan dihadirkan pada agenda persidangan kali ini berhalangan hadir, sehingga dalam hal ini Kuasa Hukum Penggugat bersepakat bahwa tidak akan menghadirkan saksi tambahan.

Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan pihaknya akan menghadirkan 2 (dua) orang saksi fakta pada agenda persidangan berikutnya.

Sidang dilanjutkan pada hari Selasa, 31 Januari 2022 dan dalam hal ini Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...