loading loading
blog-image

Kegiatan Mediasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Bogor atas Somasi Keuskupan Katederal Kota Bogor dihadiri seluruh Pihak Baik perwakilan lawyers Keuskupan Katederal Bogor, Perwakilan BPN dan Perwakilan Pemkot Bogor yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda Yulia Anita dan Penyusun Bahan Bantuan Hukum Setda Kota Bogor Fitriyanti dan vilya Christiana.

Rapat dilakukan di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kamis tanggal 19 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB. Kegiatan Mediasi somasi, telah dilakukan mendapatkan hasil kesepakatan persetujuan BA pengembalian tapal batas dan  plotting dari BPN. Proses pembatalan didasarkan sistem yang dibuat di Kantor Pertanahan belum mengakomodir sertipikat SHM 196 yang muncul di tahun 1969.

Atas permasalahan tersebut semua PIHAK bersepakat bersama secara sukarela dan proses permohonan pembatalan sertipikat Hak Pakai Nomor 45 diatas SHM 196 tahun 1969 akan diberitahukan BPN melalui surat ke BKAD, dan BKAD akan memproses sesuai mekanisme Ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...