loading loading
blog-image

Sub Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yang diwakili oleh Penyusun Bahan Bantuan Hukum Vilya Christiana dan Fitriyanti menghadiri sidang gugatan atas pembentukan P3SRS BVA sebagai kuasa dari Kepala Disperumkim Kota Bogor di Pengadilan Negeri Bogor. Turut dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Para Tergugat dan Kuasa dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Agenda pembuktian bersama ini diawali dengan pemeriksaan saksi dari Penggugat, dalam keterangannya Saksi menerangkan terkait ketidakhadirannya dalam kegiatan pembentukan Panmus dan Sosialisasi P3SRS BVA. Penolakan atas hadirnya saksi dikarenakan saksi tidak memiliki sertipikat asli atas kepemilikan unitnya, sertipikat milik saksi sedang diagunkan ke Bank.

Pada kesempatan yang sama dilakukan pula pemeriksaan saksi dari Tergugat II, saksi yang menjabat sebagai Bendahara pada Panmus yang saat ini diketuai oleh Tergugat II menerangkan proses pembentukan P3SRS serta alasan tidak diijinkannya para Penggugat untuk menghadiri kegiatan pembentukan P3SRS. 

Majelis Hakim menolak permohonan Kuasa Tergugat II yang meminta kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli pada agenda sidang berikutnya. Penolakan didasarkan atas kesepakatan awal terkait e-court kalender yang telah disusun. Sehingga agenda akan dilanjutkan dengan penyerahan Kesimpulan dari masing-masing pihak yang akan dilaksanakan tanggal 25 Januari 2023.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...