loading loading
blog-image

Sidang atas dugaan tumpang tindih sertipikat hak milik dihadiri oleh Sub Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum, Serta Penyusun Bahan Bantuan Hukum Vilya Christiana dan Fitriyanti sebagai Kuasa dari Lurah Tegal Gundil dan Bantarjati di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat. Sidang turut dihadiri oleh Para Tergugat lainnya termasuk Kantor Pertanahan Kota Bogor selaku Turut Tergugat.

Penggugat menghadirkan 2 orang saksi fakta, yang keduanya menerangkan terkait perjanjian sewa menyewa lahan antara Penggugat dengan Saksi dan orang tua Saksi. 

Keterangan kunci dari sengketa terkait terbitnya sertipikat ganda diatas lahan yang sama ini yaitu informasi tentang riwayat tanah dari masing-masing pihak yang bersengketa, namun dari saksi-saksi yang dihadirkan belum ada yang mampu memberikan keterangan tersebut. Penggugat maupun Tergugat harus mampu membuktikan kepemilikan tanahnya masing-masing untuk dapat mengakhiri sengketa ini.

Penggugat masih akan menghadirkan 1 orang saksi dan Tergugat 2 orang saksi, yang akan dilakukan pemeriksaan pada sidang berikutnya tanggal 24 Januari 2023.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...