loading loading
blog-image

Sub Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum, Serta Penyusun Bahan Bantuan Hukum Vilya Christiana dan Fitriyanti, Menghadiri sidang diPengadilan Negeri Cibinong dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yg ditujukan kepada Pemerintah Kota Bogor c.q DPMPTSP sebagai Turut Tergugat II terkait permohonan diterbitkannya perizinan atas lahan yang terletak di Sentul, Kabupaten Bogor. 

Pada dasarnya gugatan ini error in persona, Karena objek jelas terletak di Kabupaten Bogor sehingga penerbitan ijin atas objek tersebut bukan menjadi kewenangan dari DPMPTSP Kota Bogor. 

Sidang hanya dihadiri oleh Kuasa dari Turut Tergugat II, Tanpa dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat. Untuk para pihak yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kembali.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...