loading loading
blog-image

Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas pembentukan PPPSRS Bogor Valley Apartemen, Gugatan dengan nomor register 116/Pdt.G/2022/PN.Bgr berlangsung hari ini dengan pimpinan sidang Hakim pada Pengadilan Negeri Bogor Elvina, Serta dihadiri oleh Sub Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum, Serta Penyusun Bahan Bantuan Hukum dan HAM Vilya Christiana dan Fitriyanti.

Agenda kali ini pemeriksaan saksi dari Tergugat, namun Majelis Hakim menolak saksi untuk memberikan keterangan, begitupun dengan Kuasa Hukum Penggugat yang menyampaikan keberatan atas kehadiran saksi. Penolakan didasarkan karena saksi yang dihadirkan sebelumnya turut hadir pada agenda sidang pemeriksaan saksi dari Penggugat. 

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan bukti surat tambahan dan menghadirkan saksi pada agenda pembuktian bersama yang akan dilangsungkan minggu depan.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...