Rabu, 4 januari 2023, Sub Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum, Serta Penyusun Bahan Bantuan Hukum Vilya Christiana dan Fitriyanti yang mengawali minggu pertama pada tahun 2023, Dengan menghadiri agenda persidangan di Pengadilan negeri bogor dalam gugatan perdata dengan nomor register 116/Pdt.G/2022/PN.Bgr.
Persidangan ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya yaitu pemeriksaan saksi dari Penggugat. Penggugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan 1 orang saksi fakta yang pada pokoknya menerangkan terkait proses pembentukan PPPSRS yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga patut dinyatakan tidak sah. Saksi sebagai pemilik yang merasa memiliki hak untuk memberikan suara pada pemilihan PPPSRS merasa tidak dilibatkan bersama dengan beberapa pemilik lainnya. Sementara PPPSRS yang saat ini telah terbentuk membantah dalil tersebut yang diterangkan dalam jawaban gugatannya.
Hasil dari pemeriksaan saksi diperoleh keterangan yang inkonsisten dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihak lawan, Namun pertimbangan tetap ada pada Majelis Hakim.
Pihak tergugat akan menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya sementara turut tergugat tidak akan menghadirkan saksi. Sidang ditutup dan agenda persidangan selanjutnya akan dilangsungkan pada 11 januari 2023 bertempat di PN bogor.
-Media Pers Huk-HAM