loading loading
blog-image

Kunjungan Pansus 17 DPRD Kota Pangkal Pinang terkait dengañ Rencana Penyusunan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota PangkalPinang. Kunjungan diterima oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta didampingi oleh Subkor Perundangan-Undangan Roni Ismail dan di hadiri Anggota Pansus 17 DPRD Kota PangkalPinang dan Kabag Perundang-undangan Sekwan DPRD Kota PangkalPinang.

Dalam Diskusí disampaikan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin yang telah berjalan di Kota Bogor berupa bantuan Hukum Litigasi (bantuan hukum di dalam pengadilan) dan Bantuan Hukum Non Litigasi (bantuan hukum diluar pengadilan) antara lain Konsultasi hukum, legal drafting, pendampingan hukum, sosialisasi dan lain sebagainya.  Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bogor berlandaskan pada Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perwali Nomor 39 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Bogor nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor diberikan dengan syarat warga kota Bogor dengan dibuktikan kartu identitas Bogor dan surat keterangan tidak mampu dari aparat wilayah setempat.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...