loading loading
blog-image

Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan "Rabbani Foresta Residence" dilaksanakan pada hari Selasa, Tanggal 27 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, dan dipimpin oleh Ibu Ir. Tety Sovia, M.Si., Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, dengan pemohon atas nama Edy Kurniawan. 
Pada rapat kali ini, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor memberikan masukkan antara lain:
1. Terkait status lahan yang akan dibangun. Agar dipastikan kembali bahwa 31 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang tercantum dalam tabel kepemilikan lahan sudah dikuasai sepenuhnya & tertulis atas nama pengembang. Agar ditambahkan kolom pada tabel tersebut dengan menuliskan atas nama dari ke 31 SHM tersebut. Untuk lahan yang masih dalam proses pembebasan agar dijelaskan proses pembebasannya sampai sejauh mana? Apakah sudah dikuasai sepenuhnya oleh pengembang? Bukti peralihan haknya seperti apa? Karena seharusnya lahan yang dicantumkan dalam dokumen adalah lahan yang sepenuhnya dikuasai dan atas nama pengembang. Agar melampirkan fotokopi dokumen nya.
2. Pada tabel dokumen legalitas yang telah dimiliki oleh pemrakarsa agar mencantumkan juga legalitas dan perizinan apa saja yang belum dan/atau sedang dalam proses pengajuan. 
3. Karena masih dalam masa pandemi, agar konsultan dan pemrakarsa mencantumkan protokol pencegahan covid-19 mulai dari tahap konstruksi sampai dengan operasional.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...