loading loading
blog-image

Koordinasi Pihak Miah dengan Pemkot Bogor dilakukan di Ruang Rapat Abinaya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor dan diwakili Oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta,SH.M.Si (Han) dan Subkor Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita,SH.M.Sc.

Dalam koordinasi pihak lawyer menanyakan perihal waktu keadaan konflik dan bagaimana sikap Pemkot terhadap pembangunan Masjid Ahmad Imam Bin Hanbal. Pada kesempatan ini Kepala Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan keadaan konflik sudah berakhir waktunya. Namun Pemkot Kota Bogor masih menunggu Hasil Legal Opinion dari Kejakssan Tinggi Jawa Barat, untuk memperoleh jawaban kebijakan yang diambil Pemda Kota Bogor. Selain itu Pemda Kota Bogor juga telah intens berkoordinasi dengan KOMNAS HAM, DEPDAGRI, dan terakhir berkomunikasi dengan Perwakilan Sekretariat Negara untuk membantu menyelesaiakan Permasalahan Pembangunan Masjid Ahmad Imam Bin Hanbal.

Penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Konstitusi. Pemerintah Daerah Kota Bogor tetap mengedepankan Konstitusi, namun dari sisi sosial kemasyarakat tetap berpedoman kepada konstitusi dan menunggu kajian legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa barat agar memperoleh kebijakan secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...