Sub Bantuan Hukum dan HAM setda kota bogor Fitriyanti dan Vilya Christiana, Menghadiri sidang perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum atas pembentukan PPPSRS-BVA selaku kuasa dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor. Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan bukti surat dari Tergugat dan Turut Tergugat, selaku kuasa dari Turut Tergugat II kami mengajukan sebanyak 19 bukti surat yang pada intinya menerangkan proses pembentukan PPPSRS-BVA dari sisi regulasi dan administrasi.
Majelis Hakim menunda beberapa bukti surat dari Tergugat I dan Tergugat II dengan alasan tidak ada pembandingnya. Atas hal itu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengajukan perbaikan bukti surat pada agenda persidangan berikutnya.
-Media Pers Huk-HAM