loading loading
blog-image

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan bahwa Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang baru diterbitkan 15 Februari 2021 lalu merupakan perda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2006.

Perubahan atau pergantian tersebut, kata Alma dilakukan karena Perda nomor 8 tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti.

“Jadi dalam penyusunan Perda ini ada naskah akademis nah naskah akademis itu yang berisi kenapa perda yang sebelumnya itu harus diubah nah Perda yang diubah itu tahun 2006, perda no 8 tahun 2006 itu dicabut karena sudah tidak update lagi,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Alma Wiranta menjelaskan ada beberapa pasal pada perda nomer 1 tahun 2021 ini aturan yang dicabut dan ada beberapa aturan yang dievaluasi lebih rinci ataupun diperjelas ataupun dibuat baru.

Terkait penegakan aturan kata Alma secara teknis operasional akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bogor. -Media Pers Hukham

 

Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :

https://kupang.tribunnews.com/amp/2021/03/27/hati-hati-pria-kedapatan-kencan-dengan-perempuan-idaman-lain-kena-denda-rp-10-juta-perda-pemkot

 

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...