Dihadiri oleh Ketua Pansus Bamperperda Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara, dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda kota Bogor Alma Wiranta. Dalam kunjungannya, Tim Koordinator kunjungan mengenai tujuan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Pada intinya penyelenggaraaan Bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin di Kota Bogor telah dilaksanakan di Kota Bogor baik litigasi maupun non litigasi.
-Media Pers Huk-HAM