loading loading
blog-image

Inhouse Training dengan tema "Management Transformation Pejabat Struktural Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor" yang diselenggarakan di Hotel Mercure Setia Budi Bandung dihadiri Sub Koordinator  Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita beserta Staf Fitriyanti, Vilya Christiana, turut hadir sebagai narasumber Sekretaris Daerah Kota Bogor  Syarifah Sofiah dan Kajati Jabar Prof Dr. Asep N. Mulyana  dan dihadiri seluruh Direksi, Direktur, Pengawas dan staf di lingkungan Perumda Tirta Pakuan.

Ibu Sekretris Daerah Kota Bogor menyampaikan bahwa di dalam lingkup Pemerintah Kota Bogor yang perlu di adopsi oleh perumda Tirta pakuan berdasarkan Reformasi birokrasi ada 8 (delapan) area perubahan yaitu :
1. Management Perubahan termasuk main set atau pola pikir ASN.
2. Deregulasi Kebijakan.
3. Penataan organisasi.
4. Penataan Tata Laksana Pemerintahan.
5.Penataan Sumber Daya Manusia untuk Aparatur Sipil Negara.
6.Peningkatan Akuntabilitas keuangan.
7. Penguatan Pengawasan.
8. Peningkatan kualitas Pelayanan Publik.

Disisi lain Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menguatkan pola pikir dan penguatan di Bussiness Judgment Rule. Yang mana dalam perkembangan hukum di luar negeri sudah mengarah kepada keadilan yang Restoratif. Dalam kutipan dalam Buku Power, Crime, and Mystatificattion disampaikan ada 3(tiga) bentuk kejahatan yaitu corporate crime, crimes Againts Coorporation dan Crime for Corporation. Beliau juga menyampaikan hal penting berdasarkan buku "Future Corruption Control in Europe" yang ditulis oleh Hans G Nilson, Amstram, Fifth International AntiCorupption Cinference 1998, bahwa disampaikan syarat terhindar dari sisi tindak pidana korupsi yaitu:
1. Tidak terdapat kecurangan(deceit);
2. Tidak terdapat penyesatan(misrepresentation);
3. Tidak menyembunyikan kenyataan (concealment of fact);
4. Tidak terdapat manipulasi ( manipulation);
5. Tidak terdapat pelanggaran kepercayaan (breach of trust);
6. Tidak Terdapat akal-akalan (subterfuge);
7. Tidak terdapat pengelakan terhadap peraturan (illegal circum vention).
Diakhir pemberian penguatan hukum disampaikan bahwa yang harus diperhatikan adalah kita sebagai ASN dan Pegawai Perumda diharapkan tidak mencari keuntungan, tidak merugikan negara, tidak melanggar hukum, dan mengutamakan pelayanan masyarakat.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...