loading loading
blog-image

Sub Bantuan Hukum dan HAM diwakili oleh Fitriyanti dan Vilya Christiana selaku Tim Kuasa dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor menghadiri sidang perkara terkait PMH atas pembentukan PPPSRS BVA dengan agenda bukti surat dari para pihak.

Kuasa Hukum Penggugat mengajukan kurang lebih 23 bukti surat. Kuasa Hukum Tergugat I dan II meminta pengunduran waktu hingga 2 minggu kedepan karena belum menyiapkan alat buktinya, sementara untuk Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV telah siap mengajukan bukti suratnya. Namun selanjutnya Majelis Hakim memutuskan untuk penyerahan bukti surat dari Para Tergugat dan Turut Tergugat dilakukan bersamaan, oleh karenanya sidang ditunda hingga tanggal 14 Desember 2022.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...