Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengungkapkan tim ad hoc ini akan bekerja untuk melakukan upaya penyerah terimaan pasar yang selama ini dibawah operasional PT Galvindo.
Tim akan melakukan pendataan jumlah pedagang dan potensi pemasukan Pendapatan asli daerah dari pasar tu Kemang dari sisi retribusi parkir.
"Tim ad hoc ini akan beranggotakan sejumlah unsur masyarakat LSM dan praktisi hukum yang akan bergerak untuk mencoba menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun di pasar tu Kemang," ungkapnya, Selasa (30/3/2021). -Media Pers Hukham
Berita lebih lanjut dapat anda baca pada laman berikut :