Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, nantinya Pemkot Bogor bersama DPRD Bogor akan melakukan sosialisasi perihal modus penipuan melalui investasi pinjol kepada pelajar dan masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar peristiwa 116 mahasiswa IPB University yang terjerat pinjol tidak kembali terulang.
"Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD yang akan menerbitkan bersama Pemkot Bogor Perda tentang perlindungan masyarakat terhadap dampak penipuan bermodus pinjol, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir," kata Alma, Minggu 27 November 2022.
Dia menuturkan, terkait peristiwa 116 mahasiswa IPB University yang terjerat pinjol itu mengenai penegakan hukum bisa dilakukan menggunakan aturan perlindungan hukum terhadap setiap warga negara. UU Nomor 27/2022 diakuinya bisa menjadi instrumen yang diambil pemerintah daerah dengan adanya ini.
"Kami akan mengupayakan dari sisi pencegahan. Kemudian apabila sudah terdampak kami akan libatkan aparat penegak hukum dalam hal ini ada dari kepolisian. Untuk menindak pelaku yang sudah menipu masyarakat Kota Bogor," jelasnya.
- Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://www.inilahkoran.com/buntut-116-mahasiswa-ipb-university-terjerat-pinjol-pemkot-bogor-bakal-terbitkan-perda