loading loading
blog-image

Sosialisasi terkait lahan terkonsinyasi dipimpin oleh Lurah Katulampa dan Kepala Dinas PUPR Kota Bogor beserta staf, turut hadir Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum dan Penyusun Bahan Bantuan Hukum Fitriyanti, perwakilan dari UPTD Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, perwakilan Kecamatan Bogor Timur serta warga pemilik lahan yang terkonsinyasi.

Pada intinya disampaikan bahwa Dinas PUPR Kota Bogor tidak dapat mengakomodir keinginan warga yang meminta nilai tanah dengan harga existing karena nilai tanah yang telah ditetapkan sudah final dan sudah melalui kajian dari Appraisal. 

Seluruh tahapan pengadaan tanah bagi kepentingan umum sudah dijalankan sesuai regulasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021, sehingga proses eksekusi akan tetap dilaksanakan.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...