loading loading
blog-image

Sidang dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan II, Kuasa Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV. Pada persidangan kali ini Majelis Hakim memberikan putusan sela atas eksepsi kompetensi yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat.

Dalam pertimbangannya bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo yaitu pembentukan PPPSRS Bogor Valey Apartemen berdasarkan Akta Notaris yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, dan Akta Notaris tersebut membuktikan adanya hubungan hukum keperdataan antara Penggugat dan Tergugat sehingga menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Bogor untuk memeriksa dan memutus perkara ini.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...