loading loading
blog-image

Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Penggunaan Pemanfaatan Tanah untuk Reklame (PPTR) adalah izin yang diterbitkan untuk memanfaatkan tanah atau lahan di dalam sarana dan prasarana kota dalam penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat IPT/PPTR adalah surat persetujuan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai dasar peletakan reklame dalam sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang. 

Pada saat Peninjauan Lapangan terkait permohonan IPT/PPTR di Jalan Pakuan karena adanya ketidaksesuaian akhirnya ditolak dan diganti dengan posisi yang berada di Jalan Pajajaran (samping Jalan Sambu/Pos Gatur Polisi/MAN 2 Bogor). Kemudian dilanjutkan dengan permohonan IPT/PPTR yang berlokasi di Jalan Pajajaran (Dekat Jembatan Penyeberangan Orang Jambu Dua) yang semula akan ditempatkan dekat JPO tapi karena kontur tanah yang kurang kuat dan dikhawatirkan jika sampai roboh berakibat fatal, maka digeser kurang lebih 50 meter. 

Karena kedua permohonan IPT/PPTR tersebut terletak pada bagian jalan nasional maka pengajuannya disampaikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...