Sidang perkara perdata Nomor 116/Pdt.G/2022/PN.Bgr, Sub Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Fitriyanti dan Vilya Christiana selalu Kuasa Hukum dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait pembentukan PPPSRS di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda penyerahan Duplik.
Dalam duplik disampaikan bahwa kami tetap pada bantahan baik yang dituangkan dalam eksepsi ataupun pokok perkara. Pada eksepsi diajukan terkait kompetensi Pengadilan, oleh karenanya Majelis Hakim mengagendakan untuk Putusan Sela yang akan dilaksanakan pada agenda sidang berikutnya.
-Media Pers Huk-HAM