loading loading
blog-image

Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menghadiri kegiatan Rapat Kerja terkait Harmonisasi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.570-HUKHAM/2022 tentang Evaluasi Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Hasil Evaluasi ini mencakup juga masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya hasil evaluasi Raperda ini akan disampaikan kepada Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor (Senin, 31/10/2022).

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...