loading loading
blog-image

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor,  Alma Wiranta mengatakan Pemkot Bogor  telah menerbitkan lagi Surat Keputusan Wali Kota Bogor 440/Kep.224-Hukham/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Perpanjangan ke 21 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Bogor.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bima Arya dan diberlakukan sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021.

Selain itu untuk kebijakan PPKM kata Alma Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/1468-Huk.HAM tanggal 22 Maret 2021 yang merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.

"Pada point pembatasan kegiatan tingkat kota yang telah diberlakukan meliputi kapasitas dan jam operasional, secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 21.00 WIB," katanya Jumat (26/3/2021).

"Implementasi dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui Pos Penanganan Covid-19 Terpadu di tingkat Kelurahan dan RW yang merupakan kebijakan PPKM Berbasis Mikro akan melibatkan semua pihak agar pelaksanaan protokol kesehatan 5M dengan cara optimal," ujarnya.

Alma menambahkan saat ini kebijakan yang berlaku di Kota Bogor telah mencapai 197 dokumen, baik berupa Perwali, Kepwali, Intruksi, SE maupun SK.

"Semoga semua regulasi yang telah dikeluarkan ini dapat mengawal pelaksanaan pencegahan maupun penanganan Covid-19 di Kota Bogor," ujarnya.

-Media Pers Hukham

 

Surat Edaran Nomor 440/1468-Huk.HAM dapat anda Download di  :

https://drive.google.com/file/d/1n9YcbNJ3gR_qA0JfL-nDi2E_qhuRHr1e/view?usp=sharing

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...