loading loading
blog-image

Sidang mediasi perkara perdata nomor 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr, Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Bogor dan dihadiri oleh para prinsipal baik Pengugat maupun Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sub Bantuan Hukum dan HAM dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Fitriyanti dan Vilya Christiana mewakili Lurah Tegal Gundil serta Lurah Bantarjati selaku Turut Tergugat II dan III. 

Penggugat menyatakan untuk tetap pada gugatannya, karena Penggugat berkeyakinan bahwa objek sengketa adalah miliknya berdasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki. Sehingga menganggap tidak ada lagi yang harus dinegosiasikan. Begitu pula dengan Tergugat mengikuti apa yang diinginkan oleh Penggugat, Tergugat juga tetap berpegang teguh pada data dan fakta yang dimiliki. Turut Tergugat dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai instansi Pemerintahan berpedoman pada data administrasi yang ada dan terkait dengan proses persidangan menyerahkan kepada kedua belah pihak. Mediasi tidak tercapai dan para pihak memilih untuk menempuh jalur persidangan.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...