Rapat Koordinasi dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor dan didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dheri Wiriadirama, dihadiri oleh Perwakilan DJKN KANWIL JABAR, Kepala KPKNL Kota Bogor, Perwakilan Kantor Pertanahan, Jabatan Fungsional BKAD Kota Bogor, Camat dan Lurah Babakan Pasar beserta staf, JPN DATUN serta Analis Hukum Ahli Muda SubKoodinator Bantuan Hukum dan HAM SETDA Kota Bogor Yulia Anita.
Rapat ini awali dengan peninjauan lapangan dan diteruskan Rakor. Dalam rapat kooordinasi dan konsolidasi tersebut beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya adalah dengan adanya pengumpulan data, dokumen kelengkapan dari asal usul tanah tersebut. Dalam rapat tersebut 3 (tiga) hal yang harus dilengkapi adalah tertib administrasi, tertib hukum dan tertib teknis di lapangan.
Penutupan rakor tersebut sekban menyampaikan kesimpulannya bahwa setelah rapat ini akan dilakukan langkah langkah konkrit demi pengamanan aset di Lingkup Pemerintah Kota Bogor.
-Media Pers Huk-HAM