Sidang perkara perdata Nomor 116/Pdt.G/2022/PN.Bgr. Sub Bantuan Hukum dan HAM menghadiri sidang perkara perdata dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum selaku kuasa dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor.
Agenda persidangan kali ini yaitu penyampaian jawaban. Dalam jawabannya Tim Kuasa Hukum dari Sub Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mengajukan eksepsi kompetensi pengadilan. Dasar diajukannya eksepsi tersebut karena adanya tuntutan pembatalan atas suatu dokumen yang turunannya menjadi objek tata usaha negara.
Penggugat akan memberikan tanggapannya dalam Replik yang diagendakan pada persidangan tanggal 26 Oktober 2022.
-Media Pers Huk-HAM