Koordinsasi ke Pengadilan Tata Usaha Bandung yang dilakukan oleh Kuasa hukum Wakil Walikota Bogor, yaitu Yulia anita, Fitriyanti dan Vilya Christiana dalam Putusan Kasasi Perkara TUN No. 80/G/2021/PTUN.BDG jo. No. 53/B/2022/PT.TUN.JKT jo. No. 425 K/TUN/2022
Dalam koordinasi ini, Tim Kuasa Hukum Wakil Walikota menerima salinan putusan dan akan kembali berkoordinasi ke PTUN Bandung terkait upaya hukum selanjutnya.
-Media Pers Huk-HAM