loading loading
blog-image

Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyelenggarakan Small Group Discussion secara online pada Jum’at, 14 Oktober 2022 dengan tema “DISEMINASI PERLINDUNGAN TRANSAKSIONAL NASABAH BANK DI KOTA BOGOR DARI IMPLIKASI KEJAHATAN”. Kegiatan diisi oleh Ibrahim, S.E., Dirut Perumda BPR Bank Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han), selaku para narasumber. Dengan dipandu oleh moderator, Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc,, dan ditujukan bagi masyarakat umum khususnya bagi para pelaku didunia perbankan. Dalam rangka memperingati Bulan Inklusi Keuangan 2022 diharapkan kegiatan ini dapat mencapai tujuannya yaitu memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), dan perlindungan konsumen.

Dalam materi pertama yaitu Edukasi Literasi Keuangan, Ibrahim, menyampaikan diperlukan perubahan mind set masyarakat bahwa menyimpan uang di bank bukan hanya berfokus kepada cash back akan tetapi juga pada pengamanan dana. Pemikiran ini muncul dilatarbelakangi saat ini banyaknya masyarakat yang terjebak gagal bayar dalam pinjaman illegal. Perlu memotivasi masyarakat bahwa menyimpan dana masyarakat juga sebagai investasi dan dapat memitigasi resiko. Bank Kota Bogor telah melakukan transformasi digital agar bisa tetap exist didunia usaha.

Selanjutnya, beliau menyampaikan terkait APU-PPT (Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme), maraknya kejahatan dibidang pencucian uang dan pendanaan teroris membuat bank harus tegas menerapkan prinsip kehati-hatian terutama terhadap transaksi-transaksi mencurigakan. Pendanaan terhadap terorisme diakui memang sangat sulit dilacak, oleh karena perlu ketegasan dalam penerapan sanksi pidana atas pendanaan terorisme.

Materi terakhir yang disampaikan yaitu mengenai perlindungan konsumen, Ibrahim menjelaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen adalah hal yang paling utama dalam rangka memberi keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Selain ingin memberikan perlindungan hukum, Bank juga tidak ingin hanya menjadi tumpuan kesalahan yang ditujukan oleh para konsumen. Oleh karenanya dibutuhkan keseimbangan perlindungan hukum yang saat ini hanya berfokus pada perlindungan konsumen atau nasabah namun tidak ada perlindungan bagi pelaku usahanya.

“Bagian Hukum dan HAM akan mendukung perlindungan-perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban fin-tech“ disampaikan oleh Alma. Diharapkan dari kegiatan ini dapat tersampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan perlindungan nasabah dalam bertransaksi keuangan. Bank Kota harus memiliki program unggulan yang mampu memberikan nilai lebih dimata masyarakat.

Disimpulkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi bagi masyarakat yang saat ini banyak yang menjadi korban pinjol, edukasi atas transaksi-transaksi yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta hak-hak konsumen yang dilindungi, demikian disampaikan oleh moderator yang sekaligus menutup kegiatan ini.

-Media Pers HukHAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...