loading loading
blog-image

Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyelenggarakn kegiatan SGD (Small Group Discussion) pada Jum’at, 14 Oktober 2022 dilakukan secara daring dengan mengangkat tema “DISEMINASI KEBIJAKAN PENATAAN FASILITAS UMUM DAN SOSIAL MENJADI ASET PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR”, kegiatan dibuka Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han).

Kegiatan ini diisi oleh para narasumber antara lain, Dheri Wiriadirama, S.STP, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, dan Muhammad Hutri, S.T., M.T., Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperumkim Kota Bogor, diikuti oleh para perangkat daerah di Kota Bogor dan dipandu oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM, Yulia Anita Indrianingrum selaku Moderator.

Alma Wiranta sebagai pengantar diskusi pada kegiatan hari ini, menyampaikan bahwa dari langkah penataan aset diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan dilakukan pemanfaatan khususnya atas aset-aset yang sudah tercatat, hal ini dalam rangka memberikan kontribusi untuk peningkatan PAD. “banyak persoalan hukum terhadap aparatur khususnya pejabat-pejabat diwilayah yang dianggap lalai dalam melakukan penataan dan pengawasan aset, selain itu perlu harmonisasi dari beberapa regulasi dan persamaan persepsi sesama perangkat daerah untuk kedepannya dapat dilakukan optimalisasi dalam pemanfaatan aset.” Tambah Alma.

Dheri Wiriadirama, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, mengatakan “terkait dengan PSU BKAD berkontribusi pada pencatatan, pengawasan serta pengendalian dan pemanfaatan. Butuh inventarisasi dan penelitian yang lebih mendalam sehingga perlu dukungan dari pejabat-pejabat diwilayah untuk melakukan monitoring atas aset-aset di wilayahnya.” Lanjutnya, BKAD memiliki aplikasi Sistem Manajemen Aset Daerah (SIMASDA) yang dapat digunakan oleh para pejabat wilayah untuk mencari informasi terkait aset-aset yang sudah tercatat diwilayahnya.

“Saat ini baru 10% perumahan yang sudah menyerahkan PSU, mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2012 site plan merupakan syarat utama dalam penyerahan PSU dan saat ini Disperumkim tengah melakukan evaluasi terhadap perumahan-perumahan yang sudah tidak memiliki site plan” terang Muhammad Hutri. Disampaikan juga bahwa diperlukan penyesuaian regulasi guna melakukan penataan dan pengawasan yang lebih optimal.

Ditutup oleh Kepala BKAD Kota Bogor, Denny Mulyadi, S.E., yang menyampaikan bahwa diperlukan update regulasi dan ditargetkan proses harmonisasinya dalam rangka mempermudah penataan dan pengawasan PSU. Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Denny, Alma Wiranta juga meminta dalam rangka harmonisasi regulasi diperlukan persamaan penafsiran atas substansi regulasi.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...