loading loading
blog-image

Kamis 13 Oktober 2022 Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 141 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penata usahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Regulasi ini diusulkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor dalam rangka memperbaiki penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial di Kota Bogor. Kegiatan ini dipimpin oleh Sub Koordinator Perundang-Undangan Roni Ismail dan turut dihadiri oleh Badan Perancanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Perhubungan.

Selain membahas mengenai Pasal per Pasal dari Perwali tersebut, kegiatan ini juga membahas terkait mekanisme pemberian Bantuan Sosial sebagaimana arahan dari Pemerintah Pusat.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...