loading loading
blog-image

Rabu, 12 Oktober 2022 Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Selain Bagian Hukum dan HAM, kegiatan ini juga dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.

Dalam kegiatan ini, Narasumber memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor untuk segera membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan target di tahun 2023 sudah diundangkan. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Narasumber memberikan opsi dalam penyusunan Peraturan Daerah tersebut yaitu:
1. Dibuat satu Perda tersendiri yang memuat Pajak Daerah dengan mencabut seluruh Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; atau
2. Menggunakan metode omnibus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Narasumber menekankan bahwa penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah terbit.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta dalam kegiatan ini menyampaikan kepada Narasumber bahwa pada intinya Bagian Hukum dan HAM satu frekuensi dengan amanat Pemerintah Pusat terkait dengan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, diperlukan penguatan terkait dengan penyusunan Perda tersebut beserta metodenya agar dapat menciptakan Peraturan yang harmonis dengan arahan dari Pemerintah Pusat.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...