loading loading
blog-image

Pengumuman rencana Aksi Hak Asasi Manusia se-Jabar sudah diumumkan oleh kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat. Dalam kurun beberapa dekade, pelaporan Rencana Aksi HAM(RANHAM) meliputi laporan per empat bulan sekali yaitu B-04 ,B-08, B-12. Laporan tersebut sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Amanat Peraturan Presiden tersebut memiliki 6 (enam) Aksi yaitu Aksi Pertama meliputi Sosialisasi pengetahuan dan kesadaran sektor usaha/bisnis yang komperhensif tentang meknaisme penghormatan hak asasi manusia terutama hak perempuan, dengan aspek penilian Pelaksanaan kegiatan yang mengikutsertakan BUMD atau perusahan swasta, Materi sosialisasi yang relevan/sesuai target, Kegiatan tindak lanjut Sosialisasi oleh perusahaan terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, Jumlah total perusahaan (BUMD/swasta) di suatu Daerah Kabupaten/Kota dan persentase perusahaan yang telah mengikuti Sosialisasi, Peningkatan jumlah Perusahaan (BUMD/Swasta) yang telah mengikuti Sosialisasi.

AKSI KEDUA. Adanya identifikasi Pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan, dan relawan sosial dan/atau panti rehabilitasi yang menagani perempuan yang berhadapan dengan hukum yang terdapat di lembaga yang telah dipetakan, serta persiapan pelatihan peningkatan kesadaran kapasitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial dan/atau panti rehabilitasi yang menangani perempuan yang berhadapan dengan hukum.

AKSI KETIGA. Jumlah Keseluruhan perempuan, anak penyandang  disabilitas, dan masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum periode januari-Juli 2022. AKSI KEEMPAT. pembahasan Skema sistem rujukan dan alur sistem rujukan penanganan perempuan dan anak berhadapan dengan hukum, terutama dalam penyediaan layanan kesehatan dan psikososial. AKSI KELIMA.  pelaksanaan pemberian Layanan Kependudukan bagi anak-anak dari 5 (lima) kelompok sasaran.

AKSI KEENAM.  pendataan pekerja penyandang disabilitas di perusahaan (BUMD dan Swasta), adanya rancangan peta jalan dan atau perencanaan pencapaian target pekerja penyandang disabilitas di perusahaan (BUMD dan Swasta).

Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyampaikan berdasarkan Surat dari Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HAM-HA.02.01.01-41 hal Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah Periode B-08 Tahun 2022 tertanggal 22 september 2022, mendapatkan PERINGAKAT 1 Se-JABAR, dengan nilai AKSI 1 dengan nilai 100, AKSI 2 dengan nilai 100, AKSI 3 dengan nilai 92,5, AKSI 4 dengan nilai 100, AKSI 5 dengan nilai 100, dan Aksi 6 dengan nilai 100.

Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor melalui Kepala Hukum dan HAM menyampaikan banyak terima kasih atas dukungan dan kerjasama TIM POKJA RANHAM Kota Bogor yang telah bahu membahu menggapai harapan untuk mewujudkan Rencana Aksi Nasional HAM di Kota Bogor. Subkoor Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor beserta Tim RANHAM juga mengharapkan Rencana Aksi HAM di Kota Bogor dapat diwujudkan dalam setiap program dan kegiatan di masing-masing Perangkat daerah dan selalu mengedepankan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM di setiap pelayanan di masyarakat.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...