"Ini kan prosesnya harus berpikir manusiawi. Yang bersangkutan secara korporasi sudah mempertanggungjawabkannya. Kami nggak boleh menjatuhkan hukuman atau sanksi dua kali kepada objek,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta Media Pers Hukham.