Sidang perkara perdata yang teregister 19 Agustus 2020 menginjak agenda mediasi kelima.
Dalam mediasi tersebut dibahas, antara lain pembahasan pasal-pasal perjanjian perdamaian dan menunda klausul dokumen perjanjian pada hari senin 18 Januari 2021.
(Pers Hukham Bogor)