Rapet Kerjas Bersama DPRD Kota Bogor dan Pememrintah daerah Kota Bogor dalam membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 13 Januari 2021 pada pukul 14.00-16.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi 3 Lt. 4 Gedung DPRD, diantaranya membahas Pasal-pasal dari beberapa BAB yang dihilangkan dan disesuaikan dengan hasil fasilitasi, klasifikasi sanksi administratif yang perlu dijabarkan, besaran sanksi denda.
(Pers Hukham Bogor)