loading loading
blog-image

Bogor. Program Pembentukan Produk Hukum Daerah (propemperda) Kota Bogor tahun 2022 telah memasuki masa sidang kedua, sebagaimana disetujui dalam Sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Bogor, kamis (3/2/2022). 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma  Wiranta, melalui siaran pers di JDIH menyampaikan, "kami siap mengawal pembahasan 3 raperda yang telah disetujui Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor, tentunya nanti bersama pansus yang dibentuk DPRD akan menyempurnakan rancangan  Perda yang telah disusun."

Sebagaimana diketahui 3 Raperda yang akan dibahas pada masa sidang kedua (januari-april) yaitu pertama Raperda perubahan ketiga tentang Perijinan tertentu, kedua Raperda perubahan tentang Perda Perumda Tirta Pakuan Bogor dan Ketiga Raperda Perijinan Berbasis Resiko. 

Lanjut Alma, "urgensi ketiga Raperda tersebut berkaitan dengan peningkatan PAD melalui sektor perijinan dan prosedur pemanfaatan aset BUMD untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat."

"Sebagai pemangku tugas dalam penerbitan produk hukum daerah yang berkualitas di Kota Bogor, profesionalisme legal drafting dan analis hukum sangat penting, selain Perda yang dihasilkan nanti bisa cepat disahkan juga sesuai dengan tujuannya yaitu berguna untuk melayani masyarakat Kota Bogor, "pungkas Alma saat di ruang rapat abinaya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, jumat (4/2/2022)

-Media Pers Huk.HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...