loading loading
blog-image

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, ”Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.0801-2 tentang Perpanjangan keenambelas Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBBMK) dan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PKM), kedua surat tersebut ditandatangani Wali Kota Bima Arya tanggal 8 Januari 2021 lalu, dan khusus SE pemberlakuannya dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.”

Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut sebagai tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa-Bali yang sangat signifikan peningkatannya.

Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan 7 point penting terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yaitu :

1. Ditempat kerja dibatasi WFO sebanyak 25%,
2. Kegiatan pendidikan secara online,
3. Pemenuhan kebutuhan pokok di Pasar, toko dan swalayan tetap berjalan 100%
4. Kegiatan di mall dibuka pukul 08.00 dan tutup 19.00 WIB, sedangkan rumah makan dibatasi kapasitas 25% dengan jam operasional sampai pukul 22.00
5. Kegiatan kontruksi tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan,
6. Kegiatan ibadah dibatasi kapasitas 50% dengan protokol kesehatan, dan
7. Menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan.

Sedangkan Perpanjangan PSBMK dalam penanganan COVID-19 Kota Bogor, untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaannya, Pemerintah Kota Bogor, TNI/Polri bersama seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Kota Bogor akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan kategori 5M, melalui instrument Perwali Nomor 107 Tahun 2020, dan setiap waktu dapat diakses melalui Pos Pencegahan Terpadu COVID-19 di Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Bogor,” Ungkap Alma

“Kategori Protokol kesehatan 5M, yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan atau handsanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas-interaksi, hal ini sebagaimana penekanan kebijakan yang disampaikan Pak Wali Kota Bogor Bima Arya untuk efektif pengendalian Covid-19 di Kota Bogor,

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...