loading loading
blog-image

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor berdasarkan Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 berada pada level 2 dengan jangka waktu pemberlakuan sejak 1 februari sampai dengan 7 februari mendatang mendapat perhatian penting dari Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Kota Bogor setelah didapatkan informasi sekitar 40 (empat puluh) kasus positif di sekolah.

 

Sebagaimana disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya bahwa seluruh instansi pendidikan harus menunda kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bogor, Jawa Barat.

 

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, "beberapa kebijakan yang ditetapkan dalam Inmendagri nomor 6/2022 tersebut telah dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Edaran Nomor 440/729/Huk.HAM tanggal 31 Januari 2022 tentang PPKM Level 2 Covi-19 di Kota Bogor, salah satu pengaturan kebijakan yang ditetapkan yaitu kebijakan pembelajaran oleh tenaga pendidik kepada peserta didik dan teknis pelaksanaanya yang ditunda dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% menjadi PTM Terbatas dan Pembelajaran jarak Jauh."

 

Lanjut Alma, "merujuk pada SKB 4 Menteri, nomor yang dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2021, dan berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat Satgas oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan (31 Januari 2022) yang dihadiri oleh Kantor Agama Kota Bogor, Cabang Dinas Pendidikan Prop Jabar, perwakilan sekolah dan komite sekolah, maka disimpulkan PTM 100% untuk tingkatan dari TK, SD, SMP, SMA, Pesantren dan sederajatnya ditiadakan dengan pertimbangan pencegahan, selanjutnya kebijakan PTM terbatas dan PJJ yang harus segera diberlakukan sejak diterbitkan SK Walikota Nomor 440/Kep.35-Hukham/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang perpanjangan ke 49 penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

"Menyikapi situasi terakhir setelah terjadi lonjakan cukup signifikan akibat varian omicron, oleh karenanya sebagai bentuk pengendalian Covid-19 maka dihimbau warga Kota Bogor kembali waspada dan memperhatikan protokol kesehatan sekaligus memperkuat kembali posko PPKM tingkat Kelurahan dan RW serta meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan tanpa Prokes ketat, hal ini sebagaimana disampaikan dalam rapat koordinasi Satgas di taman Sempur, senin (31/1/22), "tutup Alma

 

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...